RRINEWSS.COM- Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang yang merupakan anggota Polisi yaitu, inisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka terkait dengan penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Berdasarkan konstruksinya, hal itu terjadi sejak 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Penangkapan Jenderal Polri terkait Dugaan Penyadapan Presiden RI Bertepatan dengan Keberadaan Jokowi di Jakarta untuk Bersaksi dalam Sidang Tuduhan Ijazah Palsu, Kebetulan?
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. “Tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut,” jelas Asep.
Selanjutnya seorang pelapor, membuat laporan Polisi, pada tanggal 30 Oktober tahun 2026. Menindaklanjuti hal ini, penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 42 buah flashdisk.
“Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” pungkasnya. (AHA)
