3 Warga India Bawa 106 Kg Sabu-sabu Asal Malaysia Gunakan Tanker

RRINEWSS.COM-  BATAM – Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Irjen Pol Sugiri mengungkap modus 3 warga negara India dalam menyelundupkan 106 kilogram sabu-sabu.

Tim gabungan BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam sebelumnya menemukan narkotika jenis sabu-sabu ini dalam kapal kargo Legend Aquarius.

Ungkap kasus narkoba di Kepri pada Sabtu (13/7) sekira pukul 23.00 WIB ini terjadi saat kapal berada di perairan Pulau Pongkor, Kabupaten Karimun.

Irjen Pol Sugiri menjelaskan jika pelaku mencoba mengelabui aparat keananan dengan menyimpan barang haram tersebut dalam tangki bahan bakar kapal.

Penangkapan ini menurutnya berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di perairan tersebut.

Mendapat informasi itu, personel BNN dan Bea Cukai mengecek keberadaan kapal tersebut.

Ungkap kasus narkoba di Kepri ini melibatkan dua kapal cepat Bea Cukai, yakni BC 7005 Fast Patrol Boat dan BC 15026 Speedboat.

“Saat dicek dalam kapal, terdapat 10 orang dan 3 warga negara India,” ungkapnya saat ditemui di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Rabu (17/7/2024).

Benar saja, setelah menyisir seluruh sudut kapal, anjing pelacak mengendus keberadaan barang asing di dalam kapal tanker bagian bawah.

Kapal kargo Legend Aquarius dengan tujuan Brisbane, Australia ini kemudian diarahkan menuju Pelabuhan Sekupang untuk pemeriksaan.

“Sesampainya di pelabuhan, petugas mengeluarkan bahan bakar kapal yang masih terisi penuh itu. Kami kemudian menemukan 106 bungkus plastik didalam tempat box tahan air. Setelah diperiksa dan pengecekkan, barang tersebut positif mengandung zat metamfetamin,” bebernya.

Tiga warna India tersangka penyelundupan 106 kg sabu-sabu dalam kapal kargo Legend Aquarius saat ungkap kasus BNN bersama Bea Cukai di dermaga Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (17/7/2024).

Sugiri mengungkap bahwa kapal tersebut berangkat dari Singapura menuju Johor Bahru, Malaysia.

Saat kapal berada di Malaysia, narkotika tersebut berpindah ke dalam kapal tanpa sepengetahuan nakhoda.

Ketiga tersangka asal India diduga memperdaya nahkoda untuk mengangkut barang tersebut,” sebutnya.

Kemudian, kapal melanjutkan perjalanan ke wilayah Indonesia.

Kapal kargo ini dilaporkan sempat berhenti di perairan Singapura untuk mengisi bahan bakar.

“Dalam interogasi awal, ketiga pelaku mengakui bahwa mereka berencana membawa barang tersebut ke Brisbane, Australia,” katanya.

Irjen Pol Sugiri menjelaskan bahwa pola penyelundupan yang digunakan menunjukkan metode lama.

Namun menurutnya diperlukan uji draft signature di laboratorium BNN untuk memastikan asal usul barang tersebut.

“Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keaslian barang bukti dan menelusuri jalur penyelundupan yang digunakan,” tambah Sugiri.

Deputi Pemberantasan BNN RI ini menjelaskan jika kapla tersebut biasanya beroperasi dengan rute Singapura – Batam.

Tetapi sejak tahun ini, kapal itu menjalani docking dan diperbaiki oleh tersangka Raju Muthukumaran.

Memanfaatkan momen itu, pelaku kemudian menanyakan jika ada yang hendak menumpang.

“Nah pada saat perbaikan menanyakan kapal ini mau dibawa kemana ini ada yang mau numpang, dibilang akan ke Brisbane. Ternyata yang mau numpang ini disusupi oleh sindikat penyelundupan narkoba, si pelaku dan 2 pelaku lainnya,” tutur Sugiri.

Atas tindakan tersebut ketiga pelaku WNA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman maksimal pidana mati.***(trb/ant)