RRINEWSS.COM- LANGKAT – Terkuak terduga pelaku pencabulan terhadap 2 bocah laki-laki di rumah dinas Wakil Bupati Langkat ternyata adik anggota DPRD di Langkat. Pria berinisial ZS (32) itu diduga melakukan pencabulan dan kini tengah diburu polisi.
Status ZS sebagai adik anggota DPRD itu diakui langsung anggota DPRD Langkat berinisial F. Dia mengakui ZS yang kasusnya mencuat belakangan tersebut merupakan adiknya.
“Iya benar, itu adik (ZS) saya,” kata F kepada detikSumut, Jumat (5/1/2023).
F mengaku tidak mengetahui keberadaan adiknya tersebut saat ini, ia membantah melindungi ZS dari proses hukum. Ia juga menegaskan tak mendukung perbuatan ZS.
“Kami tidak pernah melindungi dia. Kami tidak mendukung perbuatannya. Biarkan proses hukum lah yang berjalan,” sebutnya.
Dirinya juga mengaku masih melacak keberadaan adiknya tersebut.
“Kita tidak tahu juga ini keberadaannya. Sedang kita lacak juga,” sebutnya.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza menyebut, kedua korban berusia 12 tahun. Laporan terkait aksi bejat ZS itu disampaikan ke Polres Langkat pada Desember 2023.
“Untuk kejadian itu ya benar. Kami baru menerima laporannya itu sekitar Desember awal (tahun 2023),” kata Dedi kepada detikSumut, Kamis (4/1/2024).
Polisi telah mengecek TKP dan memeriksa saksi dan korban. Terungkap aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumah dinas Wakil Bupati Langkat saat kondisi rumah kosong.
“Ada sekitar 4 saksi diperiksa. Intinya dua korban ini mengalami pelecehan dan kekerasan seksual. Jadi rumah (dinas Wakil Bupati Langkat) kosong sewaktu mereka mau ke situ,” ucapnya.
Diakuinya, terduga pelaku belum ditangkap. Saat ini pihaknya masih memburu pelaku dan segera menetapkan tersangka.
“Ini sudah mau tahap penetapan tersangka. Pastinya pelaku akan diburu,” sebutnya.
Sementara, terkait kondisi korban, saat ini masih trauma dan didampingi instansi terkait untuk dilakukan trauma healing.
“Selain itu, kami tentu terbuka jika ada korban lainnya yang ingin membuat laporan. Pastinya akan diproses dengan baik. Sejauh ini masih dua korban,” tutupnya.*** (nkm/nkm)