SUNGAI SEMBILAN RRINEWSS.COM- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Dumai yang bekerja sebagai guru dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seorang perempuan yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Dumai dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai karena menawarkan proyek fiktif dan melakukan penipuan terkait jual beli emas Antam, Senin (20/3/2023).
ML Alias LZ (39) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan penggelapan.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba menuturkan kejadian bermula bulan Maret 2021, tersangka menawarkan proyek pekerjaan pengadaan alat tulis di kantor sekolah dasar tempatnya bekerja.
Tergiur dengan tawaran dan bujuk rayu tersangka korbanpun menyerahkan uang via transfer sebesar Rp. 87.000.000 ke rekening tersangka.
Tak lama kemudian, lanjut kapolsek masih di bulan yang sama yakni Maret 2021, tersangka kembali membujuk rayu korban mengatakan bisa membantu usaha korban menjualkan emas antam secara kredit kepada guru ditempatinya bekerja.
Ketika itu korban percaya dan menyerahkan sebanyak 13 emas antam kepada tersangka secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total harga emas antam Rp129.130.000 kepada tersangka.
Tak kunjung membuahkan hasil dan mendapatkan informasi perkembangan bisnisnya, korban mulai merasa curiga hingga pada hari Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB korban mendatangi dan menanyakan tentang kerjasama pengadaan alat tulis kepada pihak sekolah tempat tersangka mengajar namun diketahui pekerjaan tersebut fiktif.
Terkait emas Antam belakangan diketahui bahwa emas antam tersebut di jual oleh tersangka dan uangnya digunakan untuk kepentingan peribadinya.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 216.230.000 dan melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB dan menyerahkan barang bukti berupa tiga lembar kwitansi pembayaran emas Antam yang total Rp 129.130.000.
Serta satu lembar bukti transfer sebesar Rp87.000.000.
Selanjutnya tersangka saat memenuhi panggilan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan sebagai saksi, Usai dilakukan pemeriksaan mengaku dengan sengaja telah melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan terhadap korban, dan seluruh uang yang diberikan oleh korban termasuk emas antam telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.***(ant)