RRINEWSS.COM- Seorang frater atau calon pastor bernama Engelbertus Lowa Soda (27) pelaku pencabulan terhadap tujuh siswa laki-laki di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Ia ditangkap pada 28 Januari 2024.
Engelbertus dapat ditangkap seusai polisi dapat melacak keberadaan yang bersangkutan lewat nomor handphone (HP). Nomor handphone Engelbertus terlacak oleh perangkat IT milik Polri.
“Yang mana sebelumnya mendapat informasi berdasarkan cek posisi berdasarkan nomor telepon milik DPO,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ngada AKP I Ketut Setiawan, Selasa (5/3)2024).
Setiawan mengatakan dirinya mendapat telpon dari seorang anggota Polres Tebing Tinggi pada 26 Februari 2024. Ia dikabari keberadaan Engelbertus di Pastoran (tempat tinggal pastor) Tebing Tinggi.
Anggota Satreskrim Polres Ngada dan Satreskrim Polres Tebing Tinggi berkoordinasi untuk menyelidiki keberadaan Engelbertus. Anggota Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkapnya pada 28 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita setelah memastikan Engelbertus ada di pastoran Tebing Tinggi.
Setiawan mengungkapkan Engelbertus melarikan diri sejak 29 November 2023 setelah ditetapkan tersangka. Polres Ngada memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 21 Januari 2024.
Selama di Sumatera, persembunyian Engelbertus berpindah-pindah. Sebelum bersembunyi di Pastoran Tebing Tinggi, Engelbertus bersembunyi di Riau selama dua bulan.
“DPO Engelbertus sedang berada di Pastoran Tebing Tinggi kurang lebih satu Minggu yang mana sebelumnya tersangka berada di Riau selama dua bulan,” ungkap Setiawan.
Dua anggota Satreskrim Polres Ngada pergi menjemput Engelbertus di Polres Tebing Tinggi pada 29 Februari 2024. Engelbertus tiba di Ngada pada Senin (4/3/2024) dini hari dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada pada pagi harinya. Ia ditahan selama 20 hari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, Engelbertus mencabuli tujuh siswa sebuah SMP swasta di Ngada. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur sebelum melarikan diri.
Engelbertus mencabuli tujuh remaja pria itu saat menjalani Tahun Orientasi Pastoral (TOP) di sekolah tersebut. Pria asal Ngada kelahiran 1995 itu menyelesaikan pendidikan Seminari (sekolah calon Pastor) Tinggi di Sibolga, Sumatera Utara sebelum menjalani TOP di Ngada.
Engelbertus mencabuli korbannya dengan modus pemeriksaan kesehatan di poliklinik sekolah. Ia ditugaskan pimpinan lembaga pendidikan itu di Poliklinik sekolah kendati tak punya keahlian medis. Di poliklinik itu dia memeriksa kesehatan siswa yang sakit. Saat itulah dia mencabuli korbannya.
Salah satu korban pencabulan adalah LMF. Remaja berusia 13 tahun itu satu-satunya korban yang berani melaporkan aksi bejat Engelbertus ke Polres Ngada. Orang tua korban lainnya enggan melaporkan Engelbertus karena takut terganggu aktivitas sekolah dan psikologis korban.
Engelbertus mencabuli LMF sebanyak dua kali, Agustus dan September 2022. Belum diketahui kapan korban lainnya dicabulinya. Orang tua LMF melaporkan Engelbertus ke Polres Ngada pada April 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada Agustus 2023.
Baca juga:
Calon Pastor Cabuli 7 Remaja Pria di NTT Ditangkap di Sumut
Engelbertus tak ditahan tapi wajib lapor. Penyidik Polres Ngada tak menahannya karena Engelbertus kooperatif selama pemeriksaan. Pertimbangan lainnya, Engelbertus sempat ancam bunuh diri jika ditahan. Dia pernah didampingi orang tuanya menangis di hadapan Kasat Reskrim Polres Ngada AKP I Ketut Setiawan, memohon agar tak ditahan. Selama wajib lapor, dia memang kooperatif dengan penyidik.
Pada 29 November 2023, Engelbertus diketahui melarikan diri. Ia melarikan diri setelah diminta penyidik untuk menjalani pemeriksaan psikologis sebelum diserahkan untuk tahap pertama (P-19) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.***(dtc)