Dua Warga Rohul Edarkan 1.352 Ekstasi atau Senilai Rp345 juta

PEKANBARU RRINEWSS.COMJajaran Unit Reskrim Polsek Tampan berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi. Dua orang pelaku berasal dari Kota Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap dalam pengungkapan itu.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial AS alias W (25) dan AM (25). Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Purwodadi, Kota Pekanbaru.

“Pada 19 Maret, Polsek tampan mendapatkan informasi dan berhasil menangkap pelaku di rumah kos di Jalan Purwodadi,” ungkapnya, Kamis (30/3/2023).

Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.382 butir pil ekstasi.

“Yang terdiri dari 1.032 pil merk Superman warna biru, 350 butir merk tengkorak warna kuning, dan beberapa butir yang hancur,” tambahnya.

Komang mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan ekstasi selama 3 bulan terakhir. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk mengungkap jaringannya.

“Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang dan kemudian akan dilempar lagi ke pengecer yang di bawahnya. Kalau diecer, mereka menjual Rp250 ribu per butir,” terangnya.

Komang juga mengungkapkan fakta mengejutkan. Yang mana seorang pelaku merupakan keluarga salah seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu.

“Memang salah satu memiliki hubungan dengan mantan Sekda Rohul. Namun bukan anak, masih ada hubungan keluarga,” tandasnya.

Kedua pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.***(hlr)