RRINEWSS.COM- PEKANBARU – Eks Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/9/2024).
Fauzan didakwa melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau yang merugikan negara Rp2,3 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari di hadapan majelis hakim yang diketuai Jimmi Maruli. Tengku Fauzan langsung hadir di ruang sidang.
Disebutkan dugaan korupsi terjadi saat Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau pada medio September sampai Desember 2022. Modusnya memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September – Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
Pencairan uang perjalanan dinas fiktif tersebut Rp2,8 miliar lebih. Setelah diberikan Rp1,5 miliar kepada nama-nama yang dicatut, sisanya Rp2,3 miliar lebih, digunaan Fauzan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan itu sebesar Rp2.332.826.140.
Akibat perbuatan itu, Fauzan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, menyebut, terdakwa keberatan atas dakwaan JPU dan menyatakan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya.***cakaplah