Gunakan Senapan Angin, Anggota TNI AL Tembak 2 Warga Makassar Ditahan

RRINEWSS.COM— Anggota TNI Angkatan Laut (AL) Koptu SB yang menembak dua orang warga Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, hingga satu orang tewas telah diamankan pihak POMAL Lantamal VI Makassar.

Dua korban yakni, FL alias Ali (16) dan FR alias Rais (19). FL terluka di bagian dada dan kini dalam perawatan medis di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, sedangkan FR meninggal dunia setelah terkena tembakan di bagian kepala.

“Sudah ditahan, tapi belum jadi tersangka,” kata Danlantamal VI Makassar, Brigjen TNI (MAR) Andi Rahmat, Minggu (5/5).

Selain menahan Koptu SB, Andi mengatakan penyidik POMAL Lantamal VI Makassar menyita sepucuk senjata angin jenis PCP dan belasan butir peluru.

“Barang bukti yang disita ada senjata jenis senapan angin PCP dan peluru 15 butir, sudah kita ambil semuanya,” sebutnya.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Koptu SB dan memastikan penegakan hukum atas kejadian penembakan tersebut tetap akan diproses.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hukumnya dari proses penyidikan tersebut,” ungkapnya.

Proses hukum Koptu SB nantinya akan dilimpahkan ke peradilan militer setelah kata Andi proses penyidikan di POMAL Lantamal VI Makassar selesai.

“Jadi proses hukumnya oknum TNI AL ini akan diserahkan di peradilan militer, ada aturannya sendiri, sehingga itu kita ikuti peradilan militer. Tapi yakinlah hal itu akan berjalan sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.*** (mir/cnni/fea)