PEKANBARU RRINEWSS.COM– Seorang perempuan bernama RDA alias Vina (37) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran membawa kabur uang hingga ratusan juta rupiah milik hotel tempat dia bekerja.
Karyawati Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Senapelan setelah merugikan pihak hotel senilai Rp332 juta.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus memalsukan dokumen pemesanan gas elpiji untuk keperluan hotel.
“Pelaku memalsukan surat permintaan pembelian. Total kerugian hotel mencapai Rp300 juta lebih,” kata Kapolsek Senapelan Kompol Noak Aritonang, Senin (24/7/2023).
Aksi pelaku terbongkar setelah pihak hotel melakukan audit pada Desember 2022 kemarin. Saat itu pihak suplier gas elpiji mempertanyakan kepada pelaku selaku manager accounting hotel, kenapa memutus sepihak kontrak kerjasama untuk supplier gas elpiji.
Kemudian pihak supplier juga mempertanyakan kepada manager hotel terkait hal tersebut. Pihak suplier juga mempertanyakan sejumlah tagihan yang tidak kunjung dibayarkan pihak hotel. Di situ mulai terbongkar aksi pelaku.
“Diketahui pelaku membuat surat penagihan palsu untuk ditagih ke pihak hotel, dan pelaku meminta kepada kasir untuk ditransfer ke rekening orang lain, bukan rekening supplier,” terangnya.
Aksi pelaku telah dilakukan sejak Bulan Mei 2021 hingga Bulan Oktober 2022. Uang hasil kejahatan telah habis pelaku gunakan untuk kepentingan pribadi.
Turut diamankan barang bukti berupa 79 rekap surat lampiran faktur bon palsu, hasil audit pembayaran tagihan supplier CV Aneka Jaya Bersama, sebesar Rp291 juta, dan hasil audit pembayaran tagihan supplier PT Siak sebesar Rp40 juta.***cakaplah