RRINEWSS.COM- BENGKALIS — Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak upaya banding yang diajukan mantan Sekretaris KPU Bengkalis Puji Hartono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendra Riandra. Hukuman keduanya melambung jadi 7 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi dana hibah ke KPU untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bengkalis tahun 2019-2021. Sebelumnya, kedua terdakwa divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 6 tahun penjara.
“Putusan banding untuk terdakwa Sekretaris KPU Bengkalis Puji Hartono dan Hendra naik menjadi tujuh tahun penjara. Vonis banding itu dikeluarkan awal Desember 2023 lalu,” ujar K4 Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis Nofrizal SH MH, Rabu (03/01/2024).
Nofrizal mengatakan, hakim PT Riau juga menaikkan subsider untuk uang pengganti menjadi 1 tahun penjara yang sebelumnya hanya 10 bulan penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya yaitu, Candra Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran dan Muhammad Soleh Selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) tidak mengajukan banding ke PT Tipikor Riau.
Para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Senin (23/10/2023), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 6 tahun.
Para terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan 4 bulan kurungan. Para terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan 4 bulan kurungan.
Selain itu, hakim menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Untuk Puji Hartono, Hendra Riandra dan Muhammad Soleh masing-masing dihukum membayar UP sebesar Rp727.402.627 atau subsider 8 bulan penjara.
Hanya terdakwa Candra Gunawan yang dihukum UP sebesar Rp1.682.497.255. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 10 bulan.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nofrizal dan Tomy Jefisa yakni selama 6 tahun penjara. Hanya terdakwa Candra yang sebelumnya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, divonis hakim menjadi 6 tahun penjara.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Berawal adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.
Lalu, KPU Bengkalis mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh para terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa di antaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.
Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp25.731.000.
Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Adanya Kelebihan pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih Blbayar sebesar Rp773.740.401.
Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan Rp83.892.216. Pembayaran honorarium Pokja yang masih dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota Rp54.105.000.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767. ***cakaplah