RRINEWSS.COM- Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui jalur laut di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut berawal saat KRI Kerambit-627 dari unsur Guspurla Koarmada I memeriksa kapal MV King Sun berbendera Tanzania di Tanjung Berakit, Kamis 6 Agustus 2026.
“Berdasarkan pemeriksaan awal di Kodaeral IV, ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkoba jenis ketamine,” kata Panglima Komando Armada (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Denih Hendrata dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.
Menurut Denih, kapal MV King Sun selanjutnya diserahkan kepada Kodaeral IV untuk menjalani penyelidikan lanjutan dan penyidikan terhadap kapal, muatan serta dokumen.
Nilai barang bukti seberat 1,3 ton atau 1.300.000 gram tersebut, apabila menggunakan asumsi harga sabu Rp1,5 juta-Rp3,5 juta per gram, memiliki estimasi nilai sekitar Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun atau setara sekitar 108,96 juta-254,30 juta dolar AS.
Upaya penyelundupan itu digagalkan KRI Kerambit-627, unsur Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I, terhadap MV King Sun di perairan Tanjung Berkait pada Kamis (6/8/2026).
“Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut,” kata Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/8/2026).
Denih menjelaskan, kapal tersebut kemudian diserahkan ke Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal, muatan, serta dokumen-dokumen yang dibawa.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan di Kodaeral IV, petugas menemukan 65 karung dengan berat keseluruhan sekitar 1,3 ton.
“Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine,” jelas Denih.
Denih mengatakan, pemeriksaan masih akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada barang terlarang lain yang diselundupkan melalui kapal tersebut.
“Penyidik TNI AL selanjutnya akan melaksanakan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen dan gudang MV King Sun guna memastikan tidak terdapat barang terlarang lainnya,” ungkapnya.
Jika menggunakan asumsi harga sabu di pasaran sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta per gram, nilai peredaran barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,95 triliun hingga Rp 4,55 triliun.
Dengan asumsi nilai tukar yang digunakan itu, nilai barang bukti itu setara sekitar 108,96 juta dollar AS hingga 254,30 juta dollar AS. Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi harga sabu per gram, sementara barang yang ditemukan petugas diduga merupakan ketamine.
Denih melanjutkan, pengungkapan tersebut juga dinilai berpotensi mencegah dampak penyalahgunaan narkotika terhadap masyarakat. Koarmada RI menggunakan asumsi bahwa satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang.
“Dengan asumsi satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengamanan 1,3 ton barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta jiwa,” jelasnya. ***(kps)
