Lakukan Pelecehan Seksual, Dosen Universitas HKBP Dipecat

RRINEWSS.COM- Dosen Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar yang diduga melecehkan mahasiswi dipecat. Pemecatan ini sesuai dengan Surat Keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor: 82/SK/Pn-UNHKBPN/III/2026.

Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Dr. Muktar Panjaitan dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (7/3/2026), menyatakan dosen berinisial RP yang diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi bimbingannya yang berinisial TR, resmi diberhentikan secara tidak hormat sejak 5 Maret 2026 sesuai dengan Surat Keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen.

“04 Maret 2026 pengurus Yayasan bersama rektorat melakukan pendalaman kasus dengan pihak terkait, termasuk pihak yang dilaporkan dan korban, maka yayasan menetapkan mengambil keputusan pemberhentian tidak dengan hormat kepada saurada RP,” Ujar Dr. Muktar Panjaitan

Selanjutnya pihak universitas juga telah melakukan pendampingan dalam mengatasi trauma korban melalui Satgas Penanganan Pada Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai komitmen dan tanggung jawab pihak kampus terhadap korban. Serta tetap terus membantu korban dalam penyelesaian tugas akhir korban.

“Kampus punya Satgas Penanganan Pada Kekerasan Seksual (PPKS) maka kami telah menugaskan Satgas untuk trauma healing, dan kami saat melakukan pendalaman bersama yayasan kami langsung menyampaikan kepada korban agar tidak perlu mengalami kekecewaan apapun karena kami dari pimpinan universitas dan ketua program studi akan tetap bersama-sama dengan dia membantu membimbing dia dalam penyelesaian pendidikannya di kampus ini,” Ujar Rektor.

Kaprodi Pendidikan Bahasa Inggris Dr. Bernike Damanik menyampaikan telah mengambil alih semua beban bimbingan akademik RP dan secara langsung menangani bimbingan akademik korban TR. Hal tersebut guna membantu TR dalam penyelesaian tugas akhir sebagai syarat penyelesaian pendidikannya

“Untuk semua bimbingan akademik sudah terbit suratnya peralihan beban dari RP dan untuk bimbingan akademis saya langsung yang menangani TR,” ujar Bernike Damanik.

Pihak korban juga sudah melakukan laporan resmi ke Polres Pematangsiantar, tetapi pihak Universitas sampai saat ini belum diminta untuk melakukan pendampingan secara hukum.

“Kami Universitas dan Yayasan hanya bisa mengambil keputusan untuk dalam hal pelanggaran etika dan sanksi-sanksi administratif, kami memang tidak ada untuk dimintai untuk membantu korban untuk pendampingan ke jalur hukum, tetapi sepanjang melakukan pendalaman bahwa korban dan pihak keluarga sendiri melaporkan terlapor ke pihak berwajib,” Sebut Rektor.

Rektor juga menegaskan segala bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan tinggi.

“Keputusan ini merupakan bentuk komitmen Universitas dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi,” tutup Muktar. *** (nkm/detik/nkm)