Markas Judi Online Digerebek Polisi, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

RRINEWSS.COM- – Aparat kepolisian menggerebek markas judi online di salah satu unit apartemen di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Ada tujuh orang tersangka yang ditangkap di apartemen tersebut.

Dalam video yang dilihat detikcom, Rabu (10/7/2024), tampak sejumlah komputer berjejer di dalam unit apartemen itu. Komputer itu diduga dipakai para tersangka untuk mengelola situs judi online.

Dalam video itu, terlihat orang-orang yang ada di dalam unit apartemen terlibat pun panik saat polisi masuk. Polisi kemudian menggeledah dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.

“Total tujuh orang sudah berhasil kita amankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan merinci, enam orang di antaranya diduga sebagai operator judi online. Sementara satu orang diduga pemilik rekening untuk menampung duit judi online.

“Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19),” ujar AKBP Andri.

“MHP (41) selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan,” sambungnya.

Dia juga menyebut para tersangka diduga meretas situs pemerintah dan kampus. Peretasan dilakukan untuk iklan situs judi online.

“Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan,” katanya.*** sumber:detiknews