RRINEWSS.COM- – Pembawa mobil milik bos rental yang tewas dihakimi massa di Pati, Jawa Tengah (Jateng), AG (34), ditetapkan sebagai tersangka. Korban berinisial BH (52) diketahui berangkat ke Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, untuk mengambil kembali mobilnya yang dibawa oleh tersangka AG.
“(Tersangka baru) Saudara AG (34), wiraswasta, warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin kepada detikJateng lewat pesan singkat, Minggu (9/6/2024) malam.
Kompol Alfan memaparkan, mereka mendalami peran AG. Berdasarkan pengakuan sementara AG, mobil tersebut ia pinjam dari saudaranya sehingga polisi akan mendalami pernyataan itu.
“Menurut keterangan (saat) diperiksa, saksi Saudara AG, mobil itu dipinjam dari saudaranya. Dan saat ini masih kita dalami,” ucap Alfan.
Alfan menjelaskan, AG turut melakukan pengeroyokan yang berakibat BH tewas, sementara tiga temannya terluka. “Perannya melakukan pengeroyokan terhadap korban (yang akhirnya) meninggal dunia dan korban (lain yang) luka,” ujar Alfan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersoko, Sukolilo. Kedua tersangka itu berperan memukul, menendang, dan menginjak korban berinisial BH (52) yang akhirnya meninggal dunia.
sumber: detiknews