RRINEWSS.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam kurun waktu dua pekan, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus dengan puluhan tersangka.
Total sebanyak 21 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil diungkap dengan 39 orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Provinsi Riau.
Pengungkapan tersebut melibatkan sejumlah satuan kerja dan jajaran kepolisian resor.
Rinciannya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangani 6 kasus dengan 12 tersangka. Sementara Polres Kuantan Singingi mengungkap 3 kasus dan Polres Indragiri Hulu 2 kasus.
Selain itu, pengungkapan juga dilakukan oleh sejumlah Polres lain seperti Rokan Hilir, Dumai, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rokan Hulu, Kampar, Siak, hingga Polresta Pekanbaru.
Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, didominasi BBM bersubsidi jenis solar. Total Bio Solar yang diamankan mencapai 41.217 liter atau sekitar 41 ton, serta Pertalite sebanyak 1.748 liter.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 18 unit kendaraan roda empat hingga roda enam, dua unit kapal, serta ratusan tabung gas LPG, masing-masing 194 tabung LPG 3 kilogram dan 55 tabung LPG 12 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menindak praktik penyelewengan distribusi energi.
“Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan perintah Presiden untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan,” ujar Ade, Rabu (22/4/2026).
Selain penindakan, Polda Riau juga melakukan langkah preventif dengan memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah SPBU.
“Imbauan tersebut berisi larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta peringatan kepada pihak SPBU agar tidak melayani distribusi kepada pihak yang tidak berhak,” terangnya.
Dalam sosialisasi itu ditegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus sesuai aturan dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
SPBU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga berkoordinasi dengan Patra Niaga dan Hiswana Migas. Upaya pencegahan ini kami lakukan secara kolaboratif dengan pihak terkait,” tambahnya.
“Polda Riau memastikan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah hukumnya, sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tutup Ade. ***
