Tersangka Penyelundupan 154 Kilogram Ganja ke Sumbar Ditangkap

RRINEWSS.COM- – Tidak tanggung-tanggung, Polisi Resort (Polres) kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak 154 kilogram (kg) menuju Sumatera Barat.

“Kedua tersangka memgakui baru pertama kali membawa ganja dari samping Lapas Panyabungan lewat ke daerah kecamatan Tambangan lalu melintas ke kawasan Pantai Barat Madina,” Ungkap AKBP Arie Sofhandi Palor,Sh,Sik Kapolres Mandailing Natal kepada wartawan, jum’at (08/09/2024).

Arie menyebutkan, pihaknya menerima laporan dari warga dari awal penangkapan mereka sebelumnya yang sebanyak 110 kg ganja kering yang sama halnya hendak dibawa ke Sumatera Barat, personel Polres Madina langsung menelusuri info itu kemudian berhasil melakukan tangkap tangan kedua pelaku kurir tersebut.

“Tepat di Pasar Muara Soma Batang Natal, kedua Tersangka yakni, RMA alias R dan SY warga jalan Teluk Bayur Kota Padang Sumatera Barat dan saat ini satu dari antara kedua tersangka kami bawa untuk mengungkap di mana pengambilan atau pembelian barang haram tersebut,” Bener Paloh.

Paloh mengatakan lebih lanjut, barang bukti lima goni ganja kering atau seberat 154 Kg dengan banyak 140 Bal dibalut lakban berwarna kuning itu siap dipasarkan mereka amankan. Selain itu, Polres Madina juga mengamankan satu unit mobil mini bus merek Toyota Avanza berwarna silver.

“Mobil itu digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut kemudian personil kami juga mengamankan satu unit HP android satu bong alat hisap sabu milik kedua pelaku, kami menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan Polsek batang natal,” tukasnya. ***(kha/okz)