DUMAI RRINEWSS.COM — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Dumai menyerahkan tiga tersangka dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai Tahun Anggaran 2019-2021 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.
Ketiga tersangka adalah Ishak Effendi dan Isman Jaya yang menjabat sebagai mantan Ketua dan Wakil Ketua II Baznas Dumai tahun 2019-2021. Lalu, Indra Syahril yang merupakan mantan Bendahara Baznas Dumai.
Tidak lama lagi, para tersangka akan diadili.
“Masing-masing berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum tanggal 21 September 2023,” ujar Kepala Kejari Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas, Jumat (22/9/2023).
Selanjutnya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU di Kantor Kejari Dumai.
“Usai tahap II, para tersangka tetap ditahan dalam Rutan oleh Penuntut Umum,” kata Abu Nawas.
Diketahui, ketiga tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. Tindakan itu untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.420.405.500 selama kurun waktu 2019 hingga 2021. Jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***cakaplah