Tinggal di Tempat Paman, WNA Malaysia Overstay 221 Hari Ditahan Imigrasi

RRINEWSS.COMKantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai menahan seorang warga Selangor, Malaysia berinisial ZZS (15). Remaja putri itu diamankan karena izin tinggalnya di Indonesia telah melewati batas yang ditetapkan atau overstay selama 221 hari.

ZZS diamankan oleh petugas Kanim Kelas I TPI Dumai pada Rabu (1/3/2023). Dia diketahui overstay saat datang bersama paman dan bibinya ke kantor imigrasi untuk pengurusan keberangkatan ke Malaysia.

“Kemudian petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya, sudah overstay selama 221 hari,” ujar Kepala Kanim Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putera Ginting, Kamis (2/3/2023).

Rejeki Putra menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, warga negara asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban Rp1 juta per hari.

Jika warga negara asing itu overstay lebih dari 60 hari maka yang bersangkutam akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

“Meskipun yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur, kita tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rejeki Putra.

Saat ini, kata dia, ZZS tengah diamankan di Kanim Kelas I TPI Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh prosedur pemeriksaan dan tindak lanjut akan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan.

Terpisah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, menyatakan telah memerintahkan jajaran untuk tetap menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dalam bertugas.

“Bekerja adalah ibadah. Agar mendapat pahala, seluruh pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada yang boleh menerima suap, gratifikasi atau hal-hal yang melanggar hukum lainnya,” tutur Jahari.

Jahari kembali mengingatkan kepada jajarannya tidak melakukan perbuatan ilegal dan tindakan lain yang melanggar aturan. “Hati-hati ya, ada yang kedapatan melakukan pelanggaran, siap-siap untuk melepas seragam Kemenkumham!” tegas Jahari.

Jahari menyatakan, dirinya tak ingin citra baik Kemenkumham Riau tercoreng karena ulah segilintir oknum. Seluruh satker Kemenkumham Riau juga sudah berkomitmen mewujudkan Zona Integritas WBK/WBBM di instansi masing-masing.***(ckp)