RRINEWSS.COM- – Hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan vonis mati Ferdy Sambo atas dakwaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang vonis mati Ferdy Sambo digelar, Senin (13/2/2023).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengomentari vonis mati Ferdy Sambo tersebut.
Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam cuitannya yang dituliskan pada Senin (13/2/2023) di akun Twitternya, Mahfud memuji kinerja jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim dalam persidangan kasus ini.
Ia menganggap pembuktian oleh JPU dalam kasus ini nyaris sempurna.
Sementara Mahfud menganggap hakim telah bekerja tanpa beban.
Namun kritikan juga dituliskan oleh Mahfud MD kepada pembela yaitu diduga adalah tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Mahfud menilai putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo telah mewakili rasa keadilan publik.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta.”
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makannya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud.
Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”
“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan ke jaksa penuntut umum dalam perkara lain,” kata Wahyu.
Adapun tidak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, membuat adanya duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Lalu, akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai petinggi Polri.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Selain Ferdy Sambo, keempat terdakwa lain juga akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Pada hari ini, vonis dari majelis hakim akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sementara pada Selasa (14/2/2023), giliran terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Sedangkan Rabu (15/2/2023), terdakwa Bharada E yang akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR sama-sama dituntut oleh JPU agar dihukum penjara delapan tahun.
Lalu untuk terdakwa Bharada E, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara.***(trb)