5 Pelaku Ditangkap, 15 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Diselundupkan

RRINEWSS.COM- – Tim gabungan bea cukai menggagalkan penyelundupan 15 juta batang rokok ilegal ke Aceh. Lima penyelundup ditangkap.
Penangkapan jutaan rokok tersebut dilakukan dua kali dalam waktu terpisah pada Mei 2024. Pengungkapan kasus pertama bermula saat unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh mendapat informasi adanya dugaan penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe.

Tim Satgas Patroli Laut BC 30002 bergerak ke lokasi pada 18 Mei dan menemukan sebuah kapal kayu memasuki Aceh. Kapal dari Thailand tersebut dapat dihentikan di kawasan Perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara.

“Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM). Diperkirakan, nilai barang ialah sebesar Rp 14 miliar dan perkiraan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,6 miliar,” kata Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan ikut menciduk empat orang pelaku. Barang bukti rokok saat ini telah dibawa ke Bea Cukai Lhokseumawe.

Sementara kasus kedua, tim gabungan menangkap satu kapal kayu di perairan utara Kuala Langsa pada 26 Mei. Dalam kapal, petugas menemukan 10 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp 23,8 miliar.

Petugas gabungan Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Banda Aceh, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun ikut mengamankan seorang pelaku. Barang bukti rokok tersebut saat ini diamankan di Bea Cukai Banda Aceh.

“Dari dua penindakan tersebut total barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp 50 miliar,” jelas Safuadi.

“Penindakan atas dua upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut sejalan dengan misi bea cukai yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Oleh karena itu, bea cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” lanjutnya.*** (agse/dtc/mjy)