RRINEWSS.COM- JAKARTA — Pemerintah memastikan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kepastian akan dilaksanakannya aturan baru ini berkaitan dengan hasil Pemilihan Presiden 2024. Dia mengatakan pemerintahan baru yang terpilih mengusung tema melanjutkan program dari Presiden Jokowi.
Pemerintahan baru yang dia maksud adalah pemerintahan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang saat ini unggul dalam penghitungan suara Pemilihan Presiden 2024. Oleh karena itu, kebijakan PPN 12% yang telah disahkan sejak zaman Presiden Jokowi akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan di awal.
“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya untuk keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, dikutip pada Senin (18/3/2024).
Kenaikkan PPN menjadi 12% pada 2025 adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Presiden Jokowi meneken UU baru tersebut sejak 29 Oktober 2021.
Bab IV UU HPP mengatur khusus mengenai Pajak Pertambahan Nilai alias PPN. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Berikut ini merupakan aturan lengkap mengenai kenaikkan PPN tersebut:
Baca: Dinilai Terlalu Tinggi, Bappebti Kaji Ulang Pajak Kripto
Pasal 7
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.
(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).
(4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.***(CNBC)