Heboh, Konsumen Rumah Makan Mengeluh Saat Pembayaran Dikenakan Royalti Musik

RRINEWSS.COM-  Jagad publik dibuat heboh dengan munculnya biaya royalti musik dan lagu yang tercantum dalam struk pembayaran di rumah makan atau restoran. Dalam struk tersebut, terdapat item khusus yang memungut biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 yang dibebankan kepada konsumen.

Menanggapi hal ini, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyatakan bahwa royalti musik memang tengah menjadi perhatian publik. Namun, apabila konsumen harus membayar royalti musik dan lagu saat berkunjung ke tempat makan, hal tersebut seharusnya ditolak.

“Ini case yang menarik. Konsumen mesti menolak jika pihak resto mengenakan komponen musik dalam list harganya,” kata Tulus, Senin (11/8/2025).

Apalagi, konsumen tidak pernah memesan atau memilih lagu tersebut. Oleh karena itu, konsumen tidak berkewajiban untuk membayar royalti musik dan lagu, tambah Tulus.

“Ini prinsip dalam UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Tulus menambahkan bahwa kewajiban membayar royalti musik menjadi tanggung jawab pihak restoran. Namun, di sisi lain, restoran juga berkewajiban menciptakan kenyamanan bagi para konsumennya.

“Jika komponen musik tetap diterapkan dan pihak resto memaksa konsumen, ini justru bisa kontraproduktif bagi resto tersebut, karena akan menurunkan kepeminatan konsumen untuk mengunjungi resto tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menegaskan bahwa viral struk pembayaran di sebuah restoran yang mengenakan biaya royalti musik kepada konsumen adalah hoax atau foto hasil editan. *** (Dani Jumadil Akhir/okz)