RRINEWSS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) angkat bicara soal penarikan Indomie di Taiwan dan Malaysia. Penarikan itu dipicu temuan etilen oksida atau biang kanker pada produk mi instan itu.
Dilansir detikHealth, Kamis (27/4/2023), BPOM menyebut Indonesia telah mengatur batas maksimal residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Dengan begitu, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,344 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.
“Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” tulis BPOM dalam keterangan resmi, Kamis (27/4).
BPOM pun memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus berulang dengan melakukan hal sebagai berikut:
Menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
Memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO antara lain : memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non fumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan; meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan/atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.
Diberitakan sebelumnya, Departemen Kesehatan Taipei menairk dua produk mi instan karena ditemukannya zat karsinogen atau pemicu kanker yakni etilen oksida yang melebihi ambang batas. Kedua produk itu berasal dari Indonesia dan Malaysia.
Adapun produk mi yang berasal dari Indonesia bermerek Indomie Rasa Ayam Spesial. Pada bumbu mi instan produk Indonesia, ditemukan mengandung 0,187 mg/kg etilen oksida.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menanggapi adanya pemberitaan dan informasi terkait produk mi Indomie Rasa Ayam Spesial di Taiwan yang mengandung pestisida Etilen Oksida (EtO) pemicu kanker.
Menurut BPOM, kadar 2-Chloro Ethanol (2-CE) yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. Maka dari itu, di Indonesia, produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.
Adapun metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Sebagaimana diketahui, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara juga masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
Di samping itu, sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia.***(detik)