Ini Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan

RRINEWSS.COM-  – Ada lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan di DKI Jakarta. Berikut daftar lima kendaraan tersebut.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan atau/ penguasaan kendaraan bermotor. Diketahui ada beberapa objek dari PKB tersebut. Untuk diketahui objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor yang dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut ini lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Adapun dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian antara dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Untuk nilai jual kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber daya yang akurat. Bila harga pasaran umum kendaraan tidak diketahui, maka nilai jual kendaraan dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:

– harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama
– penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi
– harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama
– harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama
– harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor
– harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis, dan
– harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan.***(ant)