Kenaikan Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan

RRINEWSS.COM- PEKANBARU – Ternyata Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) belum berlakukan tarif baru. Ternyata kenaikan tarif Jalan Tol Permai,Provinsi Riau sebesar Rp53 ribu itu mengikuti Keputusan Menteri (Kepmen).

“Tarif baru tol Permai belum diberlakukan, masih tarif lama,” sebut Branch Manager Ruas Tol Permai dan Tol Penang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa, Senin (4/3/2024).

Untuk pemberlakuan tarif baru jika mengikuti yang tercantum dalam keputusan menteri (Kepmen), maka berlaku 14 hari dari terbitnya Kepmen (4 Maret 2024).

Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terbit pada 19 Februari 2024.

“Tapi Kepmen bisa diberlakukan sejak 14 hari setelah terbit. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut untuk tanggal mulai diberlakukannya tatif baru di Tol Permai,” ujar Jarot.

Maka sebelum penyesuaian tarif baru di tol Permai diberlakukan, pihaknya terus sosialisasi lewat media luar ruangan di sepanjang ruas tol Permai.

“Saat ini sosialisasi (penyesuaian tarif baru tol Permai) sudah kita jalankan melalui media luar ruangan di ruas tol Permai,” katanya dikutip dari pekanbaru.go.id.

Sebagai informasi kenaikan tarif tol Permai naik sebesar Rp53 ribu untuk kendaraan kecil, atau golongan I. Dari sebelumnya bagi kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp118.500, menjadi Rp171.500. Sementara itu untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp343 ribu.***(hlr)