PLN Harus Membayar Kompensasi Pelanggan Terdampak Pemadaman Listrik

RRINEWSS.COM- JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Pulau Sumatera.

“PLN musti memberikan kompensasi, sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait dengan tingkat mutu pelayanan yang dimandatkan oleh pemerintah,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi kepada Tempo pada Rabu 5 Juni 2024.

Menurut dia, PLN harus bergerak cepat dan memberikan kompensasi kepada konsumen sesuai dengan aturan yang berlaku.

PLN, kata dia, harus berkomitmen agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Sebab, akan memicu kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan.

Selain itu, pihak manajemen PLN harus segera menemukan penyebabnya. Lalu mengumumkan hal tersebut secara terbuka kepada publik. Tidak hanya itu, PLN harus mampu melakukan mitigasi dampak terhadap pemadaman tersebut. “Pemadaman ini akan merugikan masyarakat khususnya bagi sektor bisnis dan industri,” ucapnya.

Manajer Komunikasi UID PLN Sumbar mengatakan jika PLN akan berupaya memberikan yang terbaik untuk pelanggan. “Pemberian kompensasi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, pemadaman listrik masih terjadi di beberapa daerah di Sumatera Barat seperti Kota Padang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Agam.

Pemadaman ini juga dilaporkan terjadi di Provinsi Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Aceh dan Bandar Lampung.

Pemadaman listrik ini sudah terjadi pada Selasa 4 Juni 2024 sejak pukul 10.53 WIB. Pemadaman ini terjadi karena ada gangguan pada jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat. Sistem transmisi ini merupakan jaringan interkoneksi yang terhubung dengan sejumlah wilayah di Sumatera.***(TPO)