PNS Disarankan Cek Rekeningnya, THR Cair Hari Ini!

RRINEWSS.COM-  JAKARTA — Para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, TNI, Polri, beserta pensiunannya per hari ini akan mendapatkan tunjangan hari raya dari pemerintah. THR itu akan langsung dikirim ke rekening masing-masing.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, khusus untuk pensiunan, dana THR akan dikirimkan langsumg melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)

“Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” kata Deni kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/3/2024).

Sementara itu, untuk THR para pegawai pemerintahan aktif, Deni mengatakan, akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN,” tutur Deni.

Besaran anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 99,5 triliun. Sebanyak Rp 48,7 triliun akan dibayarkan untuk keperluan THR. Sementara Rp 50,8 triliun dibayarkan untuk gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo pun telah menetapkan ketentuan besaran THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini dibayar 100% atau komponennya penuh. Skema pembayaran ini menjadi yang pertama sejak masa Pandemi Covid-19 komponen THR yang diterima para ASN, TNI-Polri, dan pensiunannya tak 100%.

Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang ditanda-tanganu Jokowi pada 13 Maret 2024.

Untuk mengetahui lebih rinci, berikut ini besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di pusat:

1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

– Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664

– Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732

– Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700

– Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

– Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488

– Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604

– Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200

– Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

– Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312

– Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848

– Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592

– Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

– Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000

– Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420

– Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452

– Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636

– Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan
Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.*** (haa/cnni/haa)