Soal PHK Karyawan Gudang Garam, Manajemen Klaim Pelepasan Secara Normatif

RRINEWSS.COM- Heboh kasus PHK karyawan rokok gudang garam beberapa waktu ditanggapi oleh Manajemen PT Gudang Garam Tbk (GGRM).

Soal isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawan. Gudang Garam menegaskan, hal tersebut bukan PHK massal tetapi pelepasan karyawan dilakukan melalui mekanisme normatif.

Klarifikasi ini disampaikan manajemen dalam surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi permintaan penjelasan atas pemberitaan media massa.

“Yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif,” kata Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam Heru Budiman, Rabu, Jakarta (10/9/2025).

Adapun pelepasan karyawan secara normatif dilakukan GGRM melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja

Heru menjelaskan pelepasan karyawan tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha maupun operasional produksi dan distribusi.

“Saat ini operasional Perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi,” jelasnya. ***(ant)