Kantor Berita Al Jazeera Diberedel Israel usai Cap Netanyahu Penghasut

RRINEWSS.COM-  — Israel menutup biro Al Jazeera di wilayahnya setelah pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mencap media berbasis di Qatar itu sebagai ‘penghasut’.

Pemberedelan ini berlangsung imbas Al Jazeera yang ngotot memberitakan agresi brutal Israel ke Jalur Gaza sejak Oktober 2023 lalu.

Rekaman yang bereda di media sosial memperlihatkan aparat Israel berbusana preman membongkar paksa kamera dan peralatan elektronik lainnya di kantor biro Al Jazeera di Yerusalem Timur.

Penggerebekan ini berlangsung beberapa jam setelah PM Netanyahu menyatakan di media sosial X bahwa Israel dengan “suara bulat memutuskan saluran penghasut Al Jazeera akan ditutup”.

AFP mengabarkan beberapa jam usai cuitan Netanyahu, layar televisi yang menayangkan siaran Al Jazeera berbahasa Arab dan Inggris berubah menjadi kosong. Ada pesan dalam bahasa Ibrani yang menyatakan saluran tersebut ‘ditangguhkan di Israel’.

Meski demikian pemberedelan ini tidak berlaku di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki Israel. Al Jazeera masih menyiarkan secara langsung perang Israel dengan Hamas.

Ofir Gendelman, juru bicara perdana menteri Israel untuk komunitas negara Arab mengatakan eksekusi ‘segera dilaksanakan’.

Gendelman dalam unggahannya di X menyatakan bahwa peralatan penyiaran Al Jazeera akan disita, korespondennya dilarang bekerja, perusahaannya dihapus dari daftar penyedia televisi kabel dan satelit serta situs akan diblokir di internet.

CNN memberitakan bahwa Kementerian Komunikasi Israel mengatakan pada Minggu (5/5) pihaknya sudah menutup kantor Al Jazeera di Yerusalem dan menyita peralatan komunikasinya.

“Selain itu, siaran jaringan tersebut melalui kabel dan satelit dihentikan, dan akses ke situs webnya diblokir,” kata kementerian tersebut.

Al Jazeera mengutuk keputusan Israel ini dan menyebutnya sebagai tindakan kriminal. Mereka menuduh Israel telah ‘melanggar hak asasi manusia untuk mengakses informasi’.

Keputusan ini diambil Israel setelah parlemen bulan lalu melakukan pemungutan suara untuk mengesahkan undang-undang keamanan nasional baru yang memberi wewenang kepada para menteri untuk melarang siaran saluran asing dan menutup kantor mereka jika dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.*** (rds/cnni/bac)