RRINEWSS.COM- BATAM — Otoritas keamanan Malaysia kembali menangkap nelayan asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan nelayan Kepri yang diketahui asal Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas mereka sampaikan melalui laman medsos mereka pada Sabtu (17/8).
Atau tepat saat warga Indonesia merayakan kemerdekaannya.
Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) Zon Maritim Miri melalui laman Facebook mereka bahkan menahan dua kapal tangkap nelayan tersebut.
Pengarah Zon Maritim Miri, Kepten Maritim Mohd Khairol Anuar bin Saad mengatakan, kedua kapal itu terbukti menangkap ikan sekitar 47 nautika dari barat laut Tanjung Payung, perairan Miri pagi waktu setempat.
Hasil pemeriksaan sementara mendapati kedua kapal nelaya itu dikendalikan oleh empat dan dua kru bersama seorang tekong bagi setiap kapal dengan umur 19 hingga 48 tahun.
“Kedua vesel VNA itu dibawa ke Pusat Tahanan Vesel (PTV) Miri sebelum diserahkan kepada Pegawai Penyiasat Maritim Malaysia untuk tindakan lanjut,” tulis informasi yang mereka unggah melalui laman Facebook Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia.
Menurut otoritas keamanan laut Malaysia, kapal nelayan ini menangkap ikan di perairan Malaysia tanpa Direktur Jenderal Perikanan.
Kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Perikanan 1985 (UU 317) Pasal 15 (1) (a).
Penangkapan ini menambah daftar panjang nelayan Kepri yang ditangkap oleh otoritas keamanan laut Malaysia.
Sebab belum lama ini, 8 nelayan Natuna dipulangkan setelah berurusan hukum dengan otoritas keamanan laut Malaysia.***(trb)