RRINEWSS.COM- JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi menetapkan persyaratan kesehatan bagi pengunjung yang bepergian ke Arab Saudi khususnya untuk tujuan umrah. Ada sejumlah syarat vaksin yang diwajibkan dan dapat berbeda-beda setiap negara.
Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkait, Kemenkes Saudi memperbarui ketentuan kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam dokumen bertajuk Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024).
Dokumen ini turut ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan memberlakukan kewajiban vaksin meningitis untuk jemaah umrah asal Indonesia.
Regulasi itu ditetapkan Kemenkes RI melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah. Edaran tertanggal 11 Juli 2024 ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah menjadi wajib yang sebelumnya hanya direkomendasikan pada 2022.
Tidak hanya vaksin meningitis, Kemenkes Saudi juga menetapkan syarat wajib untuk sejumlah vaksin berikut. Namun, vaksin selain meningitis hanya diwajibkan untuk beberapa negara tertentu.
Vaksin meningitis ini jadi syarat bagi jemaah umrah yang berusia di atas 1 tahun dari seluruh negara. Jemaah umrah setidaknya telah menerima vaksin 10 hari sebelum kedatangan ke Arab Saudi.
Jenis vaksin yang diakui adalah vaksin Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide dengan masa vaksin juga tidak boleh melebihi 3 tahun dan vaksin Quadrivalent (ACYW) Conjugated yang harus diberikan dalam 5 tahun terakhir.
Status vaksinasi diverifikasi dengan sertifikat dari negara asal. Jenis vaksin dan tanggal pemberian vaksin harus jelas ditampilkan di sertifikat vaksinasi. Bila informasi tersebut tidak tercantum, masa validitas vaksin hanya dianggap selama 3 tahun.
2. Vaksin Polio
Vaksin polio atau Poliomyelitis menjadi salah satu vaksin lain yang diwajibkan. Jenis vaksin yang diakui adalah setidaknya satu dosis vaksin poliomyelitis oral bivalen (bOPV) atau imunisasi inactivated polio vaccine (IPV).
Jenis vaksin ini disyaratkan bagi negara-negara berikut yakni Afghanistan, Pakistan, Madagaskar, Mozambik, Kongo, dan Yaman.
Jenis vaksin lainnya yaitu minimal satu dosis IPV atau satu dosis vaksin poliomyelitis oral (OPV). Negara yang diwajibkan vaksin jenis ini adalah Nigeria, Pantai Gading, Burundi, Tanzania, Guinea, Zambia, Kenya, Afrika Tengah, Burkina Faso, Chad, Kongo, Benin, Yaman, Mali, Indonesia, Sudan Selatan, Somalia, Nigeria, Palestina, Mauritania, Zimbabwe, dan Mozambik.
3. Vaksin Yellow Fever
Jenis vaksin yellow fever atau demam kuning yang diakui adalah satu dosis IPV atau satu dosis OPV.
Vaksin ini syarat wajib jemaah umrah dari negara berikut yakni Guyana, Argentina, Ghana, Angola, Panama, Venezuela, Guinea, Benin, Paraguay, Bolivia, Guinea-Bissau, Burkina Faso, Peru, Brazil, Kenya, Burundi, Suriname, Kolombia, Liberia, Kamerun, Ekuador, Trinidad dan Tobago, Mali, Afrika Tengah, Prancis, Guiana, Mauritania, Chad, Nigeria, Kongo, Nigeria, Pantai Gading, Senegal, Kongo, Sierra Leone, Guinea Khatulistiwa, Sudan, Ethiopia, Gambia, Gabon, Togo, Sudan Selatan, dan Uganda.***detik.com