RRINEWSS.COM- JAKARTA — Aturan baru dirilis pemerintah soal cuti melahirkan bagi pegawai perempuan. Pemerintah secara sah mengizinkan cuti melahirkan buat seorang ibu yang melahirkan maksimal 6 bulan.
Hal ini tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang itu diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024.
Dilihat Rabu (3/7/2024), dalam pasal 4 ayat 3 huruf a disebut seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.
Disebutkan cuti hamil paling singkat adalah 3 bulan, sementara itu 3 bulan tambahannya diberikan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja,” tulis pasal 4 ayat 4.
Cuti tambahan 3 bulan yang dimaksud dapat diberikan bila ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Ataupun anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi lainnya.
Seorang ibu yang mengandung dan mengalami masalah seperti keguguran juga berhak diberikan waktu istirahat selama satu setengah bulan sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Kemudian, seorang ibu yang bekerja juga harus mendapat kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja. Kemudian, ibu yang baru melahirkan juga diberikan waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak dan atau akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Pegawai Tak Boleh Dipecat
Kemudian, dalam pasal 5 ayat 1 dijelaskan setiap pegawai yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” tulis pasal 5 ayat 3.
Pengaturan Gaji
Dijelaskan juga, di pasal 5 ayat 2 setiap pegawai yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk cuti melahirkan selama 3 bulan pertama.
“Berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama,” bunyi pasal 5 ayat 2 poin a.
Bila cuti tambahan 3 bulan berikutnya diberikan, di bulan keempat gaji dibayarkan penuh, dan dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75% saja.
Suami Dapat Cuti Dampingi Istri
Beleid itu juga mengatur soal hak seorang pekerja laki-laki selaku suami dari ibu yang melahirkan untuk mendampingi istrinya, yang diberikan waktu selama maksimal 5 hari.
Pada pasal 6 UU nomor 4 tahun 2024 dijelaskan untuk menjamin pemenuhan hak ibu yang menjalankan cuti melahirkan, suami dan atau keluarga wajib mendampingi. Maka dari itu, seorang pekerja laki-laki selaku suami juga mendapatkan hak cuti pendampingan istri.
Dijelaskan hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Artinya, seorang suami diberikan waktu cuti pendampingan istri maksimal 5 hari.
Sementara itu, saat istri sebagai seorang ibu mengalami keguguran, diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari.*** detikfinance