Jenazah Gubernur Papua Lukas Enembe Diterbangkan ke Jayapura

RRINEWSS.COM- Jakarta – Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD, Selasa, 26 Desember 2023.

Pantauan Tempo, jenazah Lukas Enembe dikeluarkan dari ruangan seusai dimandikan kurang lebih pukul 17.00 WIB menuju ke Ruang G tempat Persemayaman.

Menggunakan peti berwarna putih dengan salib, peti jenazah masuk ke ruangan untuk disemayangkan sebelum diberangkatkan ke Jayapura pada Rabu besok, 27 Desember 2023. Keluarga mulai berdoa untuk kepergian Lukas Enembe. Isak tangis keluarga mulai terdengar saat peti dibuka.

Setelah disemayamkan, doa bersama akan dilakukan pukul 19.00, sebelum jenazah dibawa ke Jayapura, Papua.

Lukas Enembe meninggal pada Selasa ini pukul 10.45 WIB. Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Di tingkat pertama, pengadilan memvonisnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar.

Kuasa Hukum Sebut KPK Harus Tanggung Jawab

Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus bertanggung jawab atas meninggalnya Lukas Enembe. Petrus mengatakan, dalam hukum seharusnya orang sakit tidak boleh diadili.

“Iya dong, orang sakit. Dalam hukum, orang sakit tidak boleh diadili,” kata Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa, 26 Desember 2023.

Petrus mengatakan, Lukas Enembe meninggal saat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto tepatnya pada 23 Oktober 2023. “Sejak Oktober dibantarkan. Sejak Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Pak Lukas dirawat sampai sembuh,” katanya.

Melalui data yang didapat oleh Tempo, berkas pembantaran Lukas Enembe dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor: 6684/PAN.W10.U/HK.2.2/XI/2023.

Dengan meninggalnya Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, sudah tidak bisa menempuh langkah hukum lagi, sebab sudah berakhir hak dan kewajibannya.***(tmp)