Kerugian Negara dari Penyelewengan JKN Capai Rp20 Triliun

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dari dana sekitar Rp150 triliun untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan, terdapat fraud senilai Rp20 triliun.

“Kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan, di mana ada manipulasi atau phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat mapun daerah yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” sambungnya.

Alex mengungkapkan, fraud lainnya yang kerap terjadi berupa memanipulasi data peserta serta melakukan pemanfaatan layanan yang idak diperlukan untuk mengambil keuntungan, seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan.

Untuk itu, KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder terkait besehingga mengurangi risiko kecurangan serta tindak pidana korupsi.

“Saya menekankan, pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama. Hadirin semua tidak bisa tutup mata ketika tahu dilingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS, saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam Whistle Blower System (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik,” ujarnya. *** (sal/okz)