Lima Prajurit TNI Penyerangan Polres Jayawijaya menjadi Tersangka

RRINEWSS.COM- Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengakui saat ini lima prajurit sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena, Papua Pegunungan pekan lalu.

“Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan di Jayapura, Selasa (5/3).

Saat ini, kelimanya masih ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih. Ia menegaskan pemeriksaan terus dilakukan dan bagi yang bersalah dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan apa yang dilakukan lima prajurit itu adalah perbuatan pidana bukan jiwa korsa.

“TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu karena jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membawa nama baik satuan dan bukan saat melakukan pelanggaran,” kata Izak.

Kasus penyerangan yang dilakukan sekelompok prajurit Yonif 756/WMS terjadi Sabtu (1/3) malam hingga merusak kaca jendela di SPKT Polres Jayawijaya serta beberapa ruangan.

Penyerangan itu berawal dari kesalahpahaman yang terjadi di lapangan futsal Wamena.

Yonif 756/WMS bermarkas dengan di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.*** (ant)