Pelarian Jimmy Lie Buronan Interpol Berakhir, Tertangkap di Malaysia

Langkah berani menyebabkan pelarian Jimmy Lie, buronan interpol berakhir sudah. Setelah hampir setengah tahun kabur, ia akhirnya tertangkap di Malaysia. Jimmy Lie merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI). Dia ditetapkan dalam daftar red notice setelah melarikan diri.

Sebagai informasi, Jimmy Lie adalah buron kasus suap hampir Rp 1 miliar untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. Di tengah proses hukum tersebut, Jimmy Lie melarikan diri hingga akhirnya diterbitkan dalam daftar red notice pada September 2025 dan terdeteksi berada di Malaysia.

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia menangkap buron interpol, Jimmy Lie. Buron kasus suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang itu dijemput oleh petugas pada Minggu (8/2).
Jimmy Lie merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang telah masuk dalam daftar red notice sejak 22 September 2025. Jimmy tertangkap berkat kerja sama Divhubinter Polri, Polres Metro Tangerang Kota, dan otoritas Malaysia.

Kabag Jiantra Set NCB Ineterpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa keberhasilan ini diawali koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dengan pihak Imigrasi Putra Jaya, Malaysia pada 3 Maret 2026. Pertemuan tersebut membahas permintaan operasi penangkapan dan pemulangan Jimmy Lie.

“Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 8 Maret 2026, pihak Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan subjek di wilayah hukum mereka,” kata Kombes Ricky dalam keterangannya, Senin (9/3).

Pada Minggu (8/3), atas arahan Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widiatmoko, staf teknis Polri (STP) pada KJRI Penang diperintahkan untuk mengawal langsung subjek ke Indonesia.

“Mengingat keterbatasan penerbangan langsung Penang-Jakarta, subjek diterbangkan melalui rute Penang menuju Medan dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada pukul 17.30 WIB,” imbuhnya.

Secara paralel, tim dari Divhubinter Polri bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah bertolak dari Jakarta menuju Medan pada pukul 14.30 WIB guna melakukan penjemputan resmi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Setelah dilakukan pemeriksaan kelayakan terbang (fit to fly), Jimmy Lie kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Minggu (8/2) pukul 20.00 WIB malam tadi.

“Subjek telah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.30 WIB,” imbuhnya.

Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Jimmy Lie ditangkap setelah menjadi buron Interpol. Jimmy Lie ditangkap otoritas di Malaysia setelah masuk daftar red notice Interpol.
“Jimmy Lie merupakan tersangka kasus suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Senin (9/3).

Kombes jauhari menjelaskan kasus ini bermula pada 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

“Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya,” imbuhnya.

Jauhari mengungkapkan diduga Jimmy Lie menyuap kepala desa hampir Rp 1 miliar dalam rangka mempermudah pengurusan dokumen tersebut.

“Uang sebesar Rp 960 juta diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL,” imbuhnya.

Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Empat orang telah disidang dan divonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

Pengadilan Tipikor memutus Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, H Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara, Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara, dan Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

Di tengah proses penyidikan tersebut, Jimmy Lie sempat mangkir pemanggilan polisi. Belakangan Jimmy Lie diketahui telah meninggalkan Indonesia.

“Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung,” ungkapnya.

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota kemudian menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, penyidik Polres Metro Tangerang Kota mengajukan penerbitan red notice atas nama Jimmy Lie melalui Divhubinter Polri.*** (mea/detik/mea)