RRINEWSS.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran menerapkan 22 tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang Januari hingga awal Juli 2025. Luas lahan yang terbakar 64 hektare.
“Januari hingga saat ini, ada 17 kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Tersangka 22 orang,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, saat ekspos di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025).
Dijelaskannya, penanganan kasus dilakukan oleh seluruh Polres jajaran Polda Riau. Para tersangka merupakan perorangan, dan umumnya adalah pemilik lahan.
Herry merincikan, Polres Bengkalis menangani 2 perkara dengan 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir (Inhil) 2 perkara dengan 2 tersangka, Polres Rokan Hilir (Rohil) 3 perkara dengan 3 tersangka, Polres Kampar 2 perkara dengan 2 tersangka.
Polres Pelalawan 3 perkara dengan 3 tersangka, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) 1 perkara dengan 3 tersangka, Polres Rokan Hulu 2 perkara dengan 4 tersangka, Polres Indragiri Hulu (Inhu) 2 perkara dengan tersangka dan Polres Dumai 1 perkara, 1 tersangka.
“Luas lahan yang terbakar seluas 68 hektare,” kata Herry didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Herry menjelaskan, para tersangka melakukan pembakaran lahan dengan motif utama membuka lahan perkebunan, khususnya kebun kelapa sawit.
Dari kasus 22 tersangka itu, empat kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Sisanya masih dalam tahap penyidikan oleh jajaran kami,” kata Herry.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 187 dan 188 yang mengatur tentang tindak pidana pembakaran.
Herry menegaskan akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, mengingat dampaknya yang merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat luas.***
sumber: cakaplah