Pengedar Sabu Rohil dan Dumai Diringkus Aparat Keamanan

RRINEWSS.COM- Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka SU alias USI (36) di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Sabtu (9/5/2026).

Melalui layanan pesan singkat WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau menjadi kunci terbongkarnya jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir hingga Kota Dumai. Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya menyita narkotika, tetapi juga mengamankan senjata api rakitan beserta amunisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka SU alias USI (36) di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Sabtu (9/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah petugas memverifikasi aduan warga yang masuk ke nomor pengaduan resmi.

Di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, tim yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita menemukan barang bukti berupa satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 24,10 gram. Selain itu, petugas menyita timbangan digital yang diduga digunakan untuk memecah paket narkoba.

“Dari pemeriksaan terhadap SU, tim mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka SA. Kami langsung melakukan pengejaran ke Kota Dumai,” ujar Putu Yudha Prawira, Minggu (10/5/2026).

Pengejaran membuahkan hasil pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas membekuk SA (35) bersama rekannya berinisial A (32) saat berada di Jalan Budi Kemuliaan, Dumai. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan dengan tujuh butir amunisi, uang tunai sebesar Rp50 juta, serta satu unit mobil Honda Brio merah.

Peran ketiganya teridentifikasi secara spesifik: SA bertindak sebagai penyedia barang, A sebagai perantara transaksi, sementara SU merupakan pembeli yang menjual kembali sabu tersebut ke tingkat pengguna.

Terkait keberadaan senjata api, SA mengaku mendapatkan barang berbahaya itu dari rekannya yang menggadaikannya seharga Rp700 ribu sekitar delapan bulan lalu. Temuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut mengenai potensi keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana kekerasan lainnya.

“Mengenai senjata api rakitan, kami berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penyidikan mendalam,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pemasok utama berinisial A yang diduga menjadi sumber sabu bagi jaringan ini. Selain jeratan pasal narkotika, penyidik mulai menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinan para bandar.

Masyarakat diminta tetap proaktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. Informasi sekecil apa pun dapat disampaikan melalui layanan Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547 untuk membantu memutus rantai peredaran barang haram tersebut. ***(grc)