Polemik Kapal MT Arman 114 di Batam, tanpa Kepastian Hukum, Kru Minta Deportasi?

RRINEWSS.COM-  BATAM — Sudah dua pekan polemik kapal MT Arman 114 terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Batam. Perkara ini berkaitan dengan pembuangan limbah B3 dan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.

Banyak pihak mengklaim kepemilikan kapal yang merupakan Barang Dikuasai Negara dan menjadi barang bukti dalam persidangan. Masalah dimulai pada Jumat, 10 Mei 2024, ketika 21 kru WNA asal Suriah dan Mesir diturunkan diam-diam ke Hotel Grand Sydney, Batam pada dini hari.

Kapten kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), terdakwa dalam perkara ini, mengaku tindakan tersebut sebagai balas dendam terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas penahanan paspor kru selama 11 bulan.

Ia menilai hal ini membuat kru stres dan meminta agar mereka dideportasi, tetapi tidak mendapat izin dari KLHK.

Sebaliknya, Chief Officer Rabia Alhesni membantah klaim kapten, mengatakan bahwa kru tidak mengalami stres dan ingin kembali bekerja di kapal, bukan dipulangkan ke negara asal.

Tindakan Imigrasi dan Insiden di Pelabuhan

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam membawa 21 kru tersebut ke kantornya untuk diperiksa setelah mereka dipindahkan ke Hotel Grand Sydney Batam. Setelah pemeriksaan, Imigrasi memutuskan akan mendeportasi kru setelah ada putusan inkrah dari persidangan.

Kemudian, pada Rabu, 22 Mei 2024, upaya pengembalian kru ke kapal menemui konflik.

Pihak KLHK yang didampingi oleh Imigrasi dan Polda Kepri tidak bisa menaikkan kru ke kapal karena tangga tidak diturunkan oleh Bakamla Zona Barat, dan ada penolakan dari agen kapal PT Victory Internasional Service (VIS). Kru akhirnya dikembalikan ke BCC Hotel.

Klarifikasi dan Polemik Kepemilikan Kapal

Laksma Bakamla Rakhmawanto dalam klarifikasinya menyatakan bahwa penurunan dan pemindahan kru dilakukan atas permintaan kapten kapal.

Bakamla hanya bertugas mengamankan barang bukti berupa kapal dan kargonya. Menurutnya, semua pihak harus mengikuti prosedur hukum dan tidak membuat opini yang merugikan institusi negara.

Isu Perebutan “Harta Karun” di Kapal MT Arman 114

Santer terdengar isu bahwa terdapat perebutan harta karun berupa ratusan ribu metrik ton crude oil di kapal MT Arman 114 yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Minyak ini sempat ditawarkan ke beberapa buyer dari Singapura dengan harga di bawah pasar.

Pihak KLHK menegaskan bahwa barang bukti minyak masih aman. Namun, foto dan video menunjukkan pertemuan pihak KLHK dengan pengusaha minyak yang menimbulkan dugaan adanya keterlibatan dalam rencana penjualan minyak.

Polemik ini terus berlanjut dan menarik perhatian banyak pihak, termasuk permintaan kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam untuk memberikan atensi.

Sidang perkara kapten kapal MT Arman 114 akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kapten kapal didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

sumber :batamnews.co.id