MK Terima Syarat Kepala Daerah Jadi Cawapres

JAKARTA RRINEWSS.COMSekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melakukan sujud di Patung Kuda, Jakarta Pusat, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres, Senin (16/10).

Pantauan CNNIndonesia.com, awalnya kelompok massa itu membaca al-fatihah bersama-sama, setelahnya mereka langsung sujud dengan beralaskan spanduk dan poster yang dibawa.

“Bahwasanya kita hadir di sini dari pagi kita tidak sia-sia. Kita ucapkan Alhamdulillah,” kata salah seorang orator dari mobil komando.

Demo Tolak Batas Usia Cawapres di Makassar, Massa Bakar Becak Motor
MK sebelumnya mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. ***(yoa/cnni//DAL)