RRINEWSS.COM — Jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) yang disesuaikan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hanya saja, rencana awal yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru dibuat lebih mundur.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rancangan Peraturan KPU, Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Mulanya, Doli menerangkan tentang jadwal pendaftaran Capres-Cawapres yang disusun dalam Rancangan Peraturan KPU tidak hanya mencantumkan satu opsi tanggal.
“Soal PKPU tentang jadwal saya kira pilihannya tinggal dua,” ujar Doli saat memimpin RDP yang dihadiri para pimpinan lembaga penyelenggara Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menerangkan, opsi pertama yang disusun KPU menuliskan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres dilakukan pada 10 hingga 17 Oktober 2023. Sedangkan opsi kedua adalah mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Doli menanyakan kepada anggota Komisi II DPR RI terkait opsi yang mereka setujui. Alhasil, mayoritas menyepakati opsi kedua untuk diterapkan KPU.
Bahkan, pihak pemerintah yang ikut hadir dalam RDP, yaitu perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menyepakati pilihan mayoritas anggota Komisi II DPR RI.
“Jadi 19-25 Oktober 2023. Kita sepakat ya? Oke?” tanya Doli yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi II DPR RI.
Percepatan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tidak dipersoalkan Badan Pengawas Pemilu, dengan catatan tidak melanggar undang-undang.
“Selama tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah,” tutur anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam keterangan pers di laman bawaslu.go.id, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/9).
Menurutnya, KPU sebagai pihak berwenang dalam pelaksanaan Pemilu, seharusnya juga memperhatikan ketentuan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, beberapa bulan sebelum pelaksanaan.
Totok memahami sebab musabab percepatan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, menyusul terbitnya UU 7/2023 tentang Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu, yang merupakan hasil diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022.
“Bagi Bawaslu, asal tidak melanggar UU. Patokannya ya dalam konteks 8 bulan (sebelum dilaksanakan pendaftaran Capres-Cawapres) itu,” sambungnya.
Dia juga, pendaftaran Capres-Cawapres yang rencananya dipercepat KPU menjadi 10 Oktober 2023 pasti akan dipelototi Bawaslu RI.
“Bawaslu hanya mengawasi, adakah pelanggaran di dalam tahapannya,” pungkas Totok.***(RMOL)