Perdana PPP Gagal ke DPR RI, Ini Ancang-ancang Gugat ke MK

RRINEWSS.COM- JAKARTA — PPP untuk pertama kalinya tidak lolos DPR RI berdasarkan penetapan hasil pemilihan legislatif atau Pileg 2024 oleh KPU. PPP pun kini menyusun rencana untuk menggugat perolehan suara Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dirangkum detikcom, Kamis (21/3), suara sah Pileg 2024 secara nasional tercatat 151.796.631 suara yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil) di 38 provinsi dan 128 PPLN. Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional versi KPU, PPP meraih 5.878.777 suara atau 3,87%.

Karena itu lah, PPP tidak lolos DPR RI. Sebab berdasarkan aturan ambang batas parlemen, gabungan suara partai dan caleg harus melebihi angka 4 persen dari suara sah nasional.

Sebagai informasi, tidak lolosnya PPP ke parlemen merupakan yang pertama kalinya. Pada pemilu-pemilu sebelumnya, partai berlambang ka’bah itu selalu berada di DPR RI.

PPP Akan Gugat ke MK
PPP tidak tinggal diam dengan perolehan tersebut. PPP bakal menempuh jalur gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait hasil suara di sejumlah dapil.

“Ada beberapa yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Aceh, Jabar V. Nanti data lengkapnya dirilis tim hukum,” kata Wakil Ketua Bappilu Nasional PPP Achmad Baidowi atau Awiek saat dikonfirmasi, Kamis (21/3).

Awiek menegaskan berdasarkan hitungan internal, PPP sudah melewati angka 4% untuk lolos ke DPR. Awiek menyebut ada selisih sekitar 200 ribu suara dari penghitungan final KPU.

“PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” kata Awiek.

PPP mengucapkan terima kasih kepada caleg dan kader yang mengawal perjuangan di MK nanti. PPP ingin partai warisan ulama ini tetap dijaga.

“Kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK. Dan kami menyampaikan terima kasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini,” kata anggota DPR RI 2019-2024 ini.*** detik