BENGKALIS RRINEWSS.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima usulan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkalis tahun 2023 untuk dievaluasi.
Hanya saja dari proses evaluasi, anggaran perubahan Kabupaten Bengkalis tersebut tidak disetujui Gubernur Riau lantaran dinilai catat hukum. Pasalnya, pembahasan APBD-P Bengkalis masih mengikutsertakan anggota DPRD Bengkalis yang diberhentikan.
Gubernur Riau mengirim surat terkait proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2023. Salah poin dalam isi surat Gubernur Riau tertanggal 24 Oktober 2023 itu yakni, Berdasarkan Surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Nomor: 18/HK-PR/186 tanggal 12 Oktober 2023 perihal Pendapat Hukum terkait Evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 bahwa kehadiran 4 (empat) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentian oleh Gubernur Riau tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk Persetujuan Bersama Rancangan Perda Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana surat terlampir.
Kemudian, berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 120/PEM-OTDA/13767 hal Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Gubernur menyatakan bahwa surat usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis atas nama H Khairul Umam Lc ME Sy dan Syahrial ST MSi tidak dapat diproses lebih lanjut, dengan demikian yang bersangkutan tetap sebagai Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana surat terlampir.
Sehubungan dengan point 3 (tiga) dan 4 (empat) diatas, maka Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023.
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (26/10/2023). Dia mengatakan, jika ada APBD-P Bengkalis 2023 tidak bisa diproses karena tidak sesuai tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Iya, itu tidak diproses catat hukum usulan Ranperda dan Renperkada APBD-P Bengkalis, karena anggota DPRD Bengkalis yang sudah diproses pemberhentiannya masih ikut membahas APBD-P Bengkalis,” kata Elly Wardhani, Kamis (26/10/2023).
Ditanya dengan tidak diproses APBD-P Bengkalis tahun 2023 bagaimana proses selanjutnya, Elly Wardhani menyatakan, APBD-P Bengkalis 2023 akan diambil alih pemerintah pusat.
“Itu (APBD-P Bengkalis) diambil alih Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tukas Pelaksana Harian Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau ini.*** cakaplah