DUMAI RRINEWSS.COM – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat beserta jajaran Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian di Jalan Bukit Datuk Lama RT 003 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Rabu (02/08/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Dua pelaku AP (23) dan AR (17) diamankan warga sekitar usai tertangkap tangan saat sedang mencoba melakukan perbuatan pencurian dengan cara merusak gembok pintu kedai milik Eko Sulistiono (32) yang sedang bekerja di PT. Meridan Sejati Surya di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan.
Mendapat informasi atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan AP (23) dan AR (17) bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 buah obeng, 1 buah gembok merk Mitsui, 1 buah engsel pintu warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah muda dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3680 HT.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, pelaku AP (23) dan AR (17) yang datang ke lokasi pencurian menggunakan sepeda motor tertangkap tangan saat sedang melakukan percobaan pencurian di kedai milik Eko Sulistiono (32) oleh warga sekitar.
Kapolsek menuturkan pelaku, AP (23) dan AR (17) sebelum melakukan percobaan pencurian terlebih dahulu merusak gembok pintu kedai dengan menunggu pemiliknya tertidur.
Namun beruntung, warga setempat mengetahui dan berhasil menggagalkan percobaan pencurian tersebut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka merupakan warga Teluk Binjai dan Bumi Ayu tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat.***(ant)