Cinta Ditolak, Pemuda di Dumai Aniaya Bapak Calon Mertua Gunakan Celurit

RRINEWSS.COM- DUMAI – Polisi mengungkap kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana yang menimpa seorang pria bernama Pamuji di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pemuda berinisial MM (20) ditangkap hanya beberapa jam setelah peristiwa pembacokan terjadi.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Simpang Pulai, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.

Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan tidak sadarkan diri setelah mengalami sejumlah luka bacok di tubuhnya.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan anak korban, Sinta Deliyana (24), yang menerima informasi bahwa ayahnya menjadi korban pembacokan.

“Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan luka pada bahu kiri, lengan kiri, lengan kanan, dan kaki kiri. Korban kemudian dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Kota Dumai untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar Zaini dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Saat melakukan pengecekan di lokasi, pelapor menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam dapur warung milik korban, yakni botol berisi bensin dan sarung celurit. Selain itu, pintu warung dalam kondisi rusak, namun tidak ada barang yang dilaporkan hilang.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.30 WIB di hari yang sama, tim yang dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi bersama Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu berhasil menangkap MM di sebuah rumah di Gang Baruna, Kelurahan Tanjung Penyembal.

“Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui telah membacok korban menggunakan celurit. Polisi menyebut aksi tersebut diduga dipicu rasa dendam lantaran korban tidak merestui hubungan asmara antara pelaku dengan anak korban,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit yang ditemukan di parit belakang rumah pelaku, jaket sweater hitam, celana pendek, sarung celurit, serta satu botol air mineral berisi bensin yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Zaini.

Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 17 atau Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang dugaan percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat. ***(ant)