DUMAI RRINEWSS.COM- Lurah Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, Riau bersama staf dan Bhabinkamtibmas mendatangi rumah warga diwilayah kerjanya untuk memberikan imbauan serta mengingatkan agar mengibarkan bendera merah putih menjelang peringatan hari kemerdekan Republik Indonesia 17 Agustus mendatang.
“Saya bersama perangkat kelurahan mendatangi satu persatu rumah warga serta pertokoan dan perkantoran untuk memasang bendera merah putih. Hal ini diatur dalam Undang-Undang, mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus merupakan salah satu bentuk cinta Indonesia,”kata Mirwan Nuzul, Senin (07/08)
Tak hanya mendatangi langsung ke rumah warga, Pemerintah Kelurahan Sukajadi juga menyebarkan himbauan yang disampaikan pada masyarakat.
Sebab makna dari mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus atau menjelang hari kemerdekaan adalah tanda bahwa menghargai sejarah. Sebab, negara yang besar adalah bangsa yang bisa menghargai sejarah. Maka dengan mengetahui sejarah, kita jadi tahu asal usul bangsa Indonesia.
Mengibarkan bendera merah putih di bulan Agustus juga menjadi salah satu upaya menanamkan jiwa nasionalisme kepada diri sendiri.
“Bendera Merah Putih ini mengingatkan kepada kita semua, akan pentingnya menjaga persatuan dan persatuan bangsa, perbedaan agama, ras, suku, pemikiran, perbedaan latar belakang tidak boleh membuat negara kita terpecah belah,”kata mantan Sekkel Kelurahan Ratusima ini.
Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat peringatan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi,”katanya menjelaskan.***(ant)