Dumai — Gaya hidup peduli lingkungan kini mulai diterapkan serius di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Wali Kota Dumai, Paisal mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) memilah sampah, khususnya sampah plastik, baik di rumah maupun di tempat kerja.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun kebiasaan hidup bersih dan ramah lingkungan di kalangan ASN.
Tak sekadar aturan, kebijakan tersebut juga diarahkan agar sampah plastik memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan di bank sampah milik Pemerintah Kota Dumai.
Dalam instruksi tersebut, para kepala OPD diminta ikut mengoordinasikan proses pemilahan sampah di masing-masing instansi.
Sampah yang telah dipilah nantinya akan dikumpulkan dan disalurkan ke Bank Sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.
Menurut Paisal, persoalan sampah bukan lagi sekadar isu kebersihan, tetapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern yang harus lebih peduli terhadap lingkungan.
“Selain mencegah sampah plastik mencemari lingkungan, kita ingin gerakan ini juga memberi manfaat ekonomi lewat pengelolaan di bank sampah,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Menariknya, instruksi ini juga dibarengi dengan penegakan disiplin. ASN yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau tidak menjalankan aturan pemilahan sampah dapat dikenai sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut akan melibatkan Inspektorat Daerah agar program berjalan konsisten di seluruh lingkungan Pemko Dumai.
Lewat kebijakan ini, Pemko Dumai ingin menjadikan ASN sebagai role model gaya hidup bersih dan peduli lingkungan.
“Harapannya, kebiasaan sederhana seperti memilah sampah bisa menjadi budaya baru yang berdampak positif bagi kota dan masyarakat,” tandasnya. ***(ant)
