RRINEWSS.COM — Dumai – Belakangan heboh terkait kabar miring adanya putusan pengadilan pajak RI terjadap pajak daerah yang digugat oleh PT Sari Dumai Oleo (SDO) mencapai Rp 120 miliar.
Dalam kabar tersebut gugatan anak perusahaan APICAL dimenangkan sehingga potensi PAD ratusam miliar yang bisa ditarik oleh pemerintah Dumai batal.
Terkait kebenaran informasi itu, anggota DPRD Kota Dumai, Hasrizal menjelaskan bahwa masa kepemimpinan H Paisal memang telah dimaksimalkan peraturan daerah untuk di perusahaan yang beroperasi di kota Dumai.
“Paisal, satu-satunya walikota yang berani menorobos pajak daerah hingga ke perusahaan secara maksimal termasuk salah satunya ke PT SDO, Hal itu belum pernah dilakukan oleh pemimpin Dumai sebelumnya, ini juga lah yang menjadi dasar kami mendukung beliau pada kontestasi pilkada serentak tahun ini,” ucapnya.
Ketua DPD PAN Dumai tersebut menambahkan sebagai salah satu anggota DPRD yang ikut membahas pendapatan daerah dari perusahaan, dia mengetahui betul bagaimana H Paisal sebagai walikota mendongkrak PAD sehingga APBD Dumai meningkat 100 persen.
Dia merincikan data PAD kita tahun 2021 sebesar Rp.371 miliar dan APBD Rp.1,4 triliun. Kemudian di tahun 2022, PAD meningkat sebesar Rp.452 miliar sehingga APBD turut naik Rp.1,6 triliun, lalu pada 2023 PAD Dumai naik sebesar Rp.587 miliar dan APBD Rp.2,07 triliun. Terakhir di 2024 PAD Dumai sebesar Rp.1,0 triliun makanya APBD meningkat 100 persen mencapai Rp,2,3 triliun.
“Upaya Paisal dalam meningkatkan PAD ini seharusnya mendapat dukungan dari semua masyarakat. Karena dengan kenaikan PAD maka terjadi kenaikan APBD, yang nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Disoal adanya dugaan permainan oleh pejabat sebelumnya sehingga potensi PAD tidak terserap maksimal, Hasrizal tidak ingin menduga-duga. Namun dia berharap upaya pemerintah yang berani menerobos perusahaan di Dumai untuk meraup PAD secara maksimal pada kepemimpinan H Paisal harusnya diapresiasi dan didukung penuh.
“Seluruh perusahaan sudah menyetorkan PAD mereka sesuai hitung ulang pemerintah, sehingga terserap hampir Rp600 miliar, hal ini berdampak baik pada kenaikan APBD yang signifikan. Namun PT SDO tidak sepakat oleh sebab itu mereka menggugat kembali,” sebutnya.
Terlepas dari itu, kata Hasrizal, upaya dan keberanian H Paisal dalam menjemput bola ke perusahaan patut didukung seluruh pihak, hal itu berdampak pada pembangunan yang saat ini dirasakan oleh masyarakat.
Sebagaimana data yang diterima media gugatan yang disampaikan PT SDO sebesar Rp89 miliar sesuai dengan objek pajak yang mereka bayarkan bukan Rp120 miliar sebagaimana opini yang beredar saat ini,
Namun demikian, pemerintah telah mengajukan peninjauan kembali atas gugatan tersebut dan belum ada putusan. ***(ant)