DUMAI – Polres Dumai menempatkan langkah preventif sebagai fondasi utama, dengan tujuan membangun kesadaran masyarakat agar menjauhi bahaya narkoba sejak dini.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, Jumat (24/4/2026), menyampaikan bahwa pencegahan harus terus dilakukan agar penyalahgunaan narkoba dapat diputus.
“Pencegahan menjadi langkah utama yang kami kedepankan agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat.
Peran serta masyarakat terbukti sangat membantu aparat dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan. Informasi yang masuk kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang terukur dan profesional.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” lanjut Kasat dalam keterangannya.
Pada Jumat, 24 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang berinisial M.N. di tepi jalan kebun sawit, Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengintaian.
Saat dilakukan penangkapan, ia sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam. Namun, tindakan tersebut tidak luput dari pengawasan petugas yang kemudian mengamankan barang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan tersebut berisi kotak kertas yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisikan 500 butir pil ekstasi warna hijau merk kodok beserta serbuk dan pecahannya dengan berat kotor sekitar 237,52 gram.
“Barang bukti yang diamankan berupa ratusan butir pil ekstasi yang siap edar, yang tentu sangat berbahaya bagi masyarakat,” Jelas AKP Riza.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, dua lembar plastik asoy, satu kotak kertas, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Terlapor diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan diduga berperan dalam menawarkan, menjual, serta menguasai narkotika jenis pil ekstasi. Hasil tes urine terhadap terlapor menunjukkan positif mengandung methamphetamine.***(ant)
