Ketua Aliansi Buruh Pergudangan Kota Dumai, Agus Budianto, menjelaskan bahwa aturan tersebut mewajibkan barang impor, baik jalur hijau maupun merah, disimpan di gudang berstatus Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Menurutnya, kondisi ini berpotensi membuat ribuan buruh kehilangan pekerjaan karena hanya satu gudang yang diperbolehkan menampung barang impor. “Kami minta pemberlakuan PMK ini di Kota Dumai ditunda,” tegasnya.
Selain berdampak pada buruh, Agus mengingatkan bahwa terbatasnya gudang TPS bisa membuat importir enggan menggunakan Pelabuhan Dumai. “Kalau ini dibiarkan, masalahnya bukan hanya 1500 buruh yang menganggur, tapi juga kerugian bagi negara,” ungkapnya.
Namun, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Riau, Parjia, belum memberikan kepastian terkait permintaan ini. “Kami akan bahas usulan diskresi dalam rapat besok, lalu hasilnya akan kami sampaikan ke Komisi III DPRD Riau,” ujarnya.
Permasalahan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan hidup ratusan buruh yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pergudangan di Kota Dumai. DPRD Riau dan pihak terkait diharapkan segera menemukan solusi agar dampak sosial dan ekonomi dapat diminimalkan. ***goriau